LEMBAGA
PENEGAK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
a. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
Pada
awalnya dibentuk dengan Kepres. No. 50 tahun 1993. Terbentuknya UU HAM pada
1999 membuat Komnas HAM harus menyesuaikan diri dengan UU tersebut.
Tujuan
komnasHAM adalah:
1) Membantu pengembangan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
2) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan partisipasi dalam berbagai bisang kehidupan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM menjalankan fungsinya sebagai berikut:
1) Pengkajian dan Penelitian
Meliputi;
mengkaji dan meneliti instrument internasional HAM (kemungkinan aksesi dan
ratifikasi) dan instrument nasional HAM (rekomendasi pembentukan, perubahan dan
pencabutan per-UUan)
2) Penyuluhan
Meliputi;
menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat, peningkatan kesadaran HAM dalam
lembaga formal dan non-formal, dan kerjasama dengan organisasi lain
dalam bidang HAM
3) Pemantauan
Meliputi;
pengamatan dan penyusunan laporan hasil pengamatan terhadap pelaksanaan HAM,
penyelidikan dan pemeriksaan peristiwa pelanggaran HAM dalam masyarakat,
pemanggilan kepada pelapor atau korban atau atau saksi atau yang diadukan
terkait pelanggaran HAM, peninjauan lokasi pelanggaran HAM, pemanggilan pihak
terkait dan pemeriksaan setempat terhadap suatu tempat atau bangunan yang
dimiliki pihak tertentu dengan izin pengadilan dan pemberian pendapat erdasar
persetujuan ketua pengadilan dalam kasus HAM
4) Mediasi
Meliputi;
perdamaian, penyelesaian perkara, pemberian saran untuk menempuah jalan
pengadilan, penyampaian rekomendasi kepada pemerintah DPR RI untuk
ditindaklanjuti
b. Pengadilan HAM
Merupakan
pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum di kabupaten atau kota yang
secara khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida
(pemusnahan massal terhadap suatu ras, etnis, bangsa atau agama tertentu) dan
kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, pengusiran,
perkosaan, pemaksaan pemandulan, peganiayaan, penculikan, kejahatan apartheid
(penindasan dan dominasi terhadap suatu kelompok ras demi mempertahankan
kekuasaan) dan lain-lain (menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Dikenal
juga pengadilan HAM ad hoc yang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang
terjadi sebelum UU HAM lahir (menganut asas retroaktif atau berlaku surut)
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak
(KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KNPA
lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak sejak 1997. Setelah
reformasi, tanggung jawab tersebut diserahkan pada masyarakat. KNPA melakukan
perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran,
kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlkuan salah yang lain.
Ada
juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23 tahun 2002. KPAI dibentuk
dengan tujuan:
1) Melakukan sosialisasi per-UUan
yang berkaitan dengan perlindungan anak
2) Mengumpulkan
data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
3) Member
laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalm
rangka perlindungan anak.
d. Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk
berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar pertimbangan sebagai upaya
penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan.
e.Komisi
kebenaran dan Rekonsiliasi
f. LSM Pro Demokrasi dan HAM
Merupakan organisasi
non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) yang berfokus pada pengembangan
kehidupan demokratis dan pengembangan HAM. Yang termasuk LSM ini antara
lain: YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk
orang hilang dan korban kekerasan), Elsam (lembaga studi dan advokasi
masyarakat), PBHI (Perhimpunan bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan
lain-lain. LSM semacam ini kebanyakan lahir sebelum lahirnya KomnasHAM. Dalam
pelaksanaannya, LSM merupakan mitra kerja Komnas HAM yang mendampingi korban
pelanggaran HAM ke Komnas HAM.
Tujuan
komisi ini adalah:
1) Menyebarluaskan pemahaman tentang
bentuk kekerasan terhadap perempuan
2) Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
3)
Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Fungsi
komisi ini antara lain:
1) Penyebarluasan
pemahaman, pencegahan penanggulangan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan
2)
Pengkajian dan penelitian terhadap instrument PBB
terkait perlindungan HAM terhadap perempuan
3) Pemantauan dan penelitian terhadap
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
4) Penyebarluasan hasl pemantauan
thd kekerasan terhadap perempuan
5) Pelaksanaan kerjasama regionl dan
internasional dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan
Dibentuk berdasar UU
No. 27 tahun 2004 dengan tujuan:
1) Memberikan
alternative penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan (non
litigasi) HAM ketika pengadilan HAM mengalami kebuntuan
2) Sarana mediasi pelaku dan korban
pelanggaran HAM berat di luar jalur sidang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar