Jumat, 07 November 2014

Mengenal Jaringan Komputer kekurangan dan kelebihan(PAN, LAN, MAN dan WAN)

Apa itu Jaringan Komputer?

Secara sederhana pengertian dari jaringan komputer adalah hubungan antara dua atau lebih sistem komputer melalui media komunikasi untuk melakukan komunikasi data satu dengan yang lainnya.

Manfaat Jaringan Komputer:

Manfaat utama yang dapat kita rasakan dari terbentuknya jaringan komputer adalah kemampuan untuk saling berbagi sumber daya (resource sharing) yang kita miliki seperti pemakaian printer, hardisk, CD ROM dan peripherial lain secara bersama-sama, saling bertukar data (file sharing) dan berkomunikasi satu sama lain (email, chating sampai video conference).

Kerugian Jaringan Komputer:

Sebenarnya istilah tepatnya mungkin bukan kerugian tetapi konsekuensi dari terhubungnya sistem komputer kita ke jaringan komputer ini diantaranya adalah masalah keamanan (security) baik pada pengaksesan berbagai sumberdaya dari pihak-pihak yang tidak berwenang maupun masalah keamanan (ancaman virus) pada data yang dipertukarkan.

Terlepas dari berbagai resiko yang harus kita hadapi, rasanya untuk komputer saat ini terhubung atau merupakan bagian dari jaringan komputer merupakan hal yang tidak bisa dihindari. 

Jenis-Jenis Jaringan Komputer

Jenis-jenis jaringan komputer berdasarkan cakupan areanya dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu PAN, LAN, MAN dan WAN. 
1. PAN (Personal Area Network)


Pada saat kita saling menghubungkan komputer atau perangkat lain seperti handphone, PDA, keyboard, mouse , headset wireless, camera dan peralatan lain yang jaraknya cukup dekat (4-6 meter) maka kita telah membentuk suatu Personal Area Network. Hal yang paling penting bahwa dalam PAN ini kita sendiri yang mengendalikan (authoritas) pada semua peralatan tersebut. Selain dihubungkn langsung ke komputer lewat port USB atau FireWire, PAN juga sering dibentuk dengan teknology wireless seperti bluetooth, Infrared atau WIFI.

Kelebihan PAN :

-       Control pada PAN dilakukan dengan autoritas pribadi
-       Hanya di gunakan untuk diri sendiri

Kekurangan PAN :

-       Jangkauan dari PAN hanya dalam beberapa meter saja
2. LAN (Local Area Network)


Inilah jaringan komputer yang sangat populer. LAN (Local Area Network) adalah jaringan komputer yang mencakup wilayah kecil; seperti jaringan komputer kampus, gedung, kantor, dalam rumah dan sekolah. 

Kelebihan LAN :
LAN dapat dihubungkan dengan berbagai cara seperti kabel pasangan, serat optik, kabel telepon, dan cahaya inframerah, serta isyarat radio. Konfigurasi keterhubungan antara beberapa komputer dikenal dengan topologi. Setiap topologi perlu melaksanakan kerjasama yang biasa ditemui dalam jaringan yaitu pesan dari satu komputer ke komputer yang lain atau petunjuk supaya menjalankan tugas yang tersimpan di dalam jaringan

            Kekurangan LAN :
LAN hanya dapat menghubungkan sejumlah komputer yang berada dalam kawasan tertentu seperti di dalam kampus, dalam sebuah bangunan, dan dalam ruang yang yang seringkali dihubungkan dengan minikomputer. Namun begitu, jarang sekali LAN meliputi kawasan yang lebih dari satu gedung.

3. MAN (Metropolitan Area Network)

Metropolitan Area Network (MAN) adalah suatu jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan sebagainya. Jaringan MAN adalah gabungan dari beberapa LAN. Jangkauan dari MAN ini berkisar antara 10 hingga 50 km.

Kelebihan MAN:
MAN dapat melingkupi kawasan yang lebih luas dibanding dengan LAN. Jaringan MAN biasanya dioperasikan di bandara-bandara, gabungan beberapa buah sekolah ataupun di sebuah daerah. Dengan menjalankan suatu jaringan keterhubungan yang besar, informasi dapat disebarkan dengan lebih meluas, cepat dan bermakna. Perpustakaan-perpustakaan umum dan agen-agen pemerintahan biasanya menggunakan MAN.

            Kekurangan MAN:
MAN hanya akan berlaku jika komputer pribadi tersebut dapat bersaing atau sebagai terminal. Jika sebuah komputer pribadi digunakan sebagai terminal, memindahkan file (file transfer software) membolehkan pengguna untuk mengambil file (download) dari hos ataupun menghantar data ke hos (upload). Download file berarti membuka dan mengambil data dari sebuah komputer pribadi yang lain dan menghantar data ke komputer yang berkenaan yang diminta oleh pengguna.

4. WAN (Wide Area Network)

WAN (Wide Area Network) merupakan jaringan komputer yang mencakup area yang besar sebagai contoh yaitu jaringan komputer antar wilayah, kota atau bahkan negara, atau dapat didefinisikan juga sebagai jaringan komputer yang membutuhkan router dan saluran komunikasi publik. Internet merupakan contoh dari jaringan WAN ini.

Kelebihan WAN:
WAN dapat menghubungkan komputer pada suatu kawasan yang lebih luas secara geografi, contoh menghubungkan Florida, Amerika Serikat dengan dunia. Jaringan WAN berupaya menghubungkan sekolah-sekolah di Florida dengan tempat-tempat lain di dunia sebagai contoh Tokyo hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu menyediakan sejumlah uang yang besar untuk membayar telepon.

            Kekurangan  WAN:
Jaringan WAN ini lebih rumit dan kompleks. Ia memerlukan perbagai peralatan dan data sebelum jaringan setempat dan metropolitan berhubungan dengan komunikasi secara global dan antarabangsa seperti internet.
Sumber : 
1. http://www.catatanteknisi.com/2012/05/jaringan-komputer-pan-lan-man-wan.html
2. http://adilrailfans.blogspot.com/2014/02/pengertian-kekurangan-dan-kelebihan-lan.html

Sabtu, 30 Agustus 2014

Blog Pelajar(Pendidikan Kewarga Negaraan)

http://blog-pelajar12.blogspot.com/
LEMBAGA PENEGAK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA





a.        Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
Pada awalnya dibentuk dengan Kepres. No. 50 tahun 1993. Terbentuknya UU HAM pada 1999 membuat Komnas HAM harus menyesuaikan diri dengan UU tersebut.

Tujuan komnasHAM adalah:
1)       Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
2)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan partisipasi dalam berbagai bisang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM menjalankan fungsinya sebagai berikut:
1)       Pengkajian dan Penelitian
Meliputi; mengkaji dan meneliti instrument internasional HAM (kemungkinan aksesi dan ratifikasi) dan instrument nasional HAM (rekomendasi pembentukan, perubahan dan pencabutan per-UUan)
2)       Penyuluhan
Meliputi; menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat, peningkatan kesadaran HAM dalam lembaga formal dan non-formal, dan  kerjasama dengan organisasi lain dalam bidang HAM
3)       Pemantauan
Meliputi; pengamatan dan penyusunan laporan hasil pengamatan terhadap pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan peristiwa pelanggaran HAM dalam masyarakat, pemanggilan kepada pelapor atau korban atau atau saksi atau yang diadukan terkait pelanggaran HAM, peninjauan lokasi pelanggaran HAM, pemanggilan pihak terkait dan pemeriksaan setempat terhadap suatu tempat atau bangunan yang dimiliki pihak tertentu dengan izin pengadilan dan pemberian pendapat erdasar persetujuan ketua pengadilan dalam kasus HAM
4)       Mediasi
Meliputi; perdamaian, penyelesaian perkara, pemberian saran untuk menempuah jalan pengadilan, penyampaian rekomendasi kepada pemerintah DPR RI untuk ditindaklanjuti

b.       Pengadilan HAM
Merupakan pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum di kabupaten atau kota yang secara khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida (pemusnahan massal terhadap suatu ras, etnis, bangsa atau agama tertentu) dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, pengusiran, perkosaan, pemaksaan pemandulan, peganiayaan, penculikan, kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi terhadap suatu kelompok ras demi mempertahankan kekuasaan) dan lain-lain (menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Dikenal juga pengadilan HAM ad hoc yang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU HAM lahir (menganut asas retroaktif atau berlaku surut)
c.        Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KNPA lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak sejak 1997. Setelah reformasi, tanggung jawab tersebut diserahkan pada masyarakat. KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlkuan salah yang lain.

Ada juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23 tahun 2002. KPAI dibentuk dengan tujuan:
1)   Melakukan sosialisasi per-UUan yang berkaitan dengan perlindungan         anak
2)  Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
3)  Member laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalm
rangka perlindungan anak.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan.
e.Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
f. LSM Pro Demokrasi dan HAM
Merupakan organisasi non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) yang berfokus pada pengembangan kehidupan demokratis dan pengembangan HAM.  Yang termasuk LSM ini antara lain: YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan), Elsam (lembaga studi dan advokasi masyarakat), PBHI (Perhimpunan bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan lain-lain. LSM semacam ini kebanyakan lahir sebelum lahirnya KomnasHAM. Dalam pelaksanaannya, LSM merupakan mitra kerja Komnas HAM yang mendampingi korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.


Tujuan komisi ini adalah:
1)       Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
2)  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
3)    Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Fungsi komisi ini antara lain:
1)  Penyebarluasan pemahaman, pencegahan penanggulangan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan
2)      Pengkajian dan penelitian terhadap instrument PBB terkait perlindungan HAM terhadap perempuan
3)       Pemantauan dan penelitian terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
4)       Penyebarluasan hasl pemantauan thd kekerasan terhadap perempuan
5)       Pelaksanaan kerjasama regionl dan internasional dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan






Dibentuk berdasar UU No. 27 tahun 2004 dengan tujuan:
1)   Memberikan alternative penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan (non litigasi) HAM ketika pengadilan HAM mengalami kebuntuan
2)       Sarana mediasi pelaku dan korban pelanggaran HAM berat di luar jalur sidang.




Kamis, 28 Agustus 2014

Blog Pelajar (Pendidikan Kewarga Negaraan)


LEMBAGA PENEGAK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA





a.        Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
Pada awalnya dibentuk dengan Kepres. No. 50 tahun 1993. Terbentuknya UU HAM pada 1999 membuat Komnas HAM harus menyesuaikan diri dengan UU tersebut.

Tujuan komnasHAM adalah:
1)       Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
2)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan partisipasi dalam berbagai bisang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM menjalankan fungsinya sebagai berikut:
1)       Pengkajian dan Penelitian
Meliputi; mengkaji dan meneliti instrument internasional HAM (kemungkinan aksesi dan ratifikasi) dan instrument nasional HAM (rekomendasi pembentukan, perubahan dan pencabutan per-UUan)
2)       Penyuluhan
Meliputi; menyebarluaskan wawasan HAM kepada masyarakat, peningkatan kesadaran HAM dalam lembaga formal dan non-formal, dan  kerjasama dengan organisasi lain dalam bidang HAM
3)       Pemantauan
Meliputi; pengamatan dan penyusunan laporan hasil pengamatan terhadap pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan peristiwa pelanggaran HAM dalam masyarakat, pemanggilan kepada pelapor atau korban atau atau saksi atau yang diadukan terkait pelanggaran HAM, peninjauan lokasi pelanggaran HAM, pemanggilan pihak terkait dan pemeriksaan setempat terhadap suatu tempat atau bangunan yang dimiliki pihak tertentu dengan izin pengadilan dan pemberian pendapat erdasar persetujuan ketua pengadilan dalam kasus HAM
4)       Mediasi
Meliputi; perdamaian, penyelesaian perkara, pemberian saran untuk menempuah jalan pengadilan, penyampaian rekomendasi kepada pemerintah DPR RI untuk ditindaklanjuti

b.       Pengadilan HAM
Merupakan pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum di kabupaten atau kota yang secara khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida (pemusnahan massal terhadap suatu ras, etnis, bangsa atau agama tertentu) dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, pemusnahan, pengusiran, perkosaan, pemaksaan pemandulan, peganiayaan, penculikan, kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi terhadap suatu kelompok ras demi mempertahankan kekuasaan) dan lain-lain (menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Dikenal juga pengadilan HAM ad hoc yang menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU HAM lahir (menganut asas retroaktif atau berlaku surut)
c.        Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KNPA lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak sejak 1997. Setelah reformasi, tanggung jawab tersebut diserahkan pada masyarakat. KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlkuan salah yang lain.

Ada juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23 tahun 2002. KPAI dibentuk dengan tujuan:
1)   Melakukan sosialisasi per-UUan yang berkaitan dengan perlindungan         anak
2)  Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
3)  Member laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalm
rangka perlindungan anak.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan.
e.Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
f. LSM Pro Demokrasi dan HAM
Merupakan organisasi non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) yang berfokus pada pengembangan kehidupan demokratis dan pengembangan HAM.  Yang termasuk LSM ini antara lain: YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan), Elsam (lembaga studi dan advokasi masyarakat), PBHI (Perhimpunan bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan lain-lain. LSM semacam ini kebanyakan lahir sebelum lahirnya KomnasHAM. Dalam pelaksanaannya, LSM merupakan mitra kerja Komnas HAM yang mendampingi korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.


Tujuan komisi ini adalah:
1)       Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
2)  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
3)    Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Fungsi komisi ini antara lain:
1)  Penyebarluasan pemahaman, pencegahan penanggulangan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan
2)      Pengkajian dan penelitian terhadap instrument PBB terkait perlindungan HAM terhadap perempuan
3)       Pemantauan dan penelitian terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
4)       Penyebarluasan hasl pemantauan thd kekerasan terhadap perempuan
5)       Pelaksanaan kerjasama regionl dan internasional dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan






Dibentuk berdasar UU No. 27 tahun 2004 dengan tujuan:
1)   Memberikan alternative penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan (non litigasi) HAM ketika pengadilan HAM mengalami kebuntuan
2)       Sarana mediasi pelaku dan korban pelanggaran HAM berat di luar jalur sidang.